Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran Pendataan Penilaian Dan Penetapan, Sistem Basis Data PBB-P2, Penertiban Dan Penyampaian SPPT SKPD Dan STPD, Pebayaran Tempat Pembayaran Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran, Pembetulan Pembatala Pengurangan Ketepatan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Penyelesiaian Keberatan Pajak, Pengambilan Kelebihan Pembayaran Pajak, Tim Pertimbangan PBB-P2, Penghapusan Piutang PajakYang Sudah Kedaluarsa, Pemeriksaan, Standar Operasional Prosedur Dan Format Dokumen, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat