Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Peganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantun Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diubah sebagai berikut : 1. Diantara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6 A; 2. Mengubah Lampiran I Perangkat Daerah Pengelola Hibah dan Bantuan Sosial dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantun Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat