Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 23 Tahun 2020, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah ; 2. Ketentuan Pasal 2 Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. 3. Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2 A, diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat