Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Pemerintah Desa, diubah dan harus dibaca sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat