Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Struktur Anggaran Badan Layanan Umum; 3. Perencanaan dan Penganggaran; 4. Pelaksanaan Anggaran; 5. Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah; 8. Sumberdaya Manusia dan Remunerasi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat