PELAYANAN PERIZINAN - ELEKTRONIK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2020/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik, bahwa dalam rangka menjamin kepastian pelayanan perizinan dan percepatan berusaha, perlu mengatur tata cara pelayanan perizinan berusaha secara elektronik, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018,
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
- Materi pokok : Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. Pelaksanaan Perizinan Secara Online;
b. Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha;
c. Tata Cara Perizinan Melalui OSS;
d. Masa Berlaku Perizinan Berusaha; dan
e. Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- Jumlah halaman : 19 HLM; Lampiran : 52 halaman
|