Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2020

Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. Pelaksanaan Perizinan Secara Online; b. Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha; c. Tata Cara Perizinan Melalui OSS; d. Masa Berlaku Perizinan Berusaha; dan e. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.49
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan