Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat dengan Kondisi tertentu di Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud Maksud penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien; 3. Tujuan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu adalah untuk : a. meningkatkan akses masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Kabupaten dan Pemberi Pelayanan Kesehatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah; b. memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan prosedur yang dilaksanakan dengan mudah, ramah dan profesional sehingga terkendali mutu dan biayanya; c. pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. 4. Sasaran Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat Kondisi Tertentu; 5. Persyaratan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat Konsisi Tertentu; 6. Tata Laksana Pelayanan Kesehatan; 7. Pelayanan yang tidak dijamin; 8. Tata Laksana Pembiayaan; 9. Pengajuan, Pencairan dan Pemanfaatan Klaim; 10. Pengorganisasian; 11. Ketentuan Lain-lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat dengan Kondisi tertentu di Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020
Tanggal Berlaku
17 Maret 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 16 Seri G
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan