Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud Maksud penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien; 3. Tujuan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu adalah untuk : a. meningkatkan akses masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Kabupaten dan Pemberi Pelayanan Kesehatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah; b. memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan prosedur yang dilaksanakan dengan mudah, ramah dan profesional sehingga terkendali mutu dan biayanya; c. pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. 4. Sasaran Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat Kondisi Tertentu; 5. Persyaratan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat Konsisi Tertentu; 6. Tata Laksana Pelayanan Kesehatan; 7. Pelayanan yang tidak dijamin; 8. Tata Laksana Pembiayaan; 9. Pengajuan, Pencairan dan Pemanfaatan Klaim; 10. Pengorganisasian; 11. Ketentuan Lain-lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat