Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penatausahaan; 4. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah; 5. Penghapusan; 6. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; 7. Ketentuan Lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat