Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber, Sasaran dan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD; serta Tugas dan Tanggung Jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat