PEDOMAN/STANDAR
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD TAHUN 2019 NOMOR 42/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dan untuk menilai prestasi kerja Auditor, diperlukan kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit Auditor; bahwa untuk mencegah risiko dalam pelaksanaan
kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit auditor, diperlukan pedoman yang dapat menjamin tercapainya perlakuan yang sama, objektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terselenggaranya proses penetapan angka kredit secara tepat waktu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor;
- Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-709/K/JF/2009 tentang Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Auditor;Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-12/K/JF/2010 tentang Penyesuaian Angka Kredit Auditor; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-503/K/JF/2010 tentang Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor;
- TERDIRI ATAS 6 PASAL DAN LAMPIRAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 56 HALAMAN
|