hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/No.390
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati Simalungun tentang Pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2019
- UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2018; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2018; Perbup Simalungun Nomor 35 Tahun 2018.
- Dalam peratura ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengelompokan kemampuan keuangan daerah; dan Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
- 8 Hlmn.
|