Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf b. ayat (2) huruf a angka 1), 5), dan 6) dan huruf b angka 1), 2), dan 3) serta ayat (3) angka 1, dan 2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat