BUMD - PENGADAAN BARANG DAN JASA - PEDOMAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD TAHUN 2019 NOMOR 31/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Negara; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu;
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA; PENGADAAN UNTUK BUMD TERBUKA; KEWAJIBAN DIREKSI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
- TIDAK ADA
- Direksi wajib menetapkan Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BUMD dengan mengacu Peraturan Walikota ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diundangkan.
- 15 HALAMAN
|