Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengawasan Pegawai yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Semarang yaitu tentang ketentuan umum dan proses Pengadaan Pegawai non PNS BLUD RSUD dan BLUD Puskesmas,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2020
Sumber
BD.2020/ No.23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan