Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa, Ruang Lingkup, Fleksibilitas Pengadaan Barang/ Jasa, Pelaksana Pengadaan Barang/ Jasa, Jenjang Nilai dan Pengadaan Barang/ Jasa dan Secara Konsinyasi, Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Kontruksi/ Jasa Konsultasi/ Jasa Lainnya, Pengadaan Barang/ Jasa secara Swakelola, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat