Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 28 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Pada Rumah Sakit Umum Tgk. Abdullah Syafi’ie Beureuneun Kabupaten Pidie

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa, Ruang Lingkup, Fleksibilitas Pengadaan Barang/ Jasa, Pelaksana Pengadaan Barang/ Jasa, Jenjang Nilai dan Pengadaan Barang/ Jasa dan Secara Konsinyasi, Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Kontruksi/ Jasa Konsultasi/ Jasa Lainnya, Pengadaan Barang/ Jasa secara Swakelola, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Pada Rumah Sakit Umum Tgk. Abdullah Syafi’ie Beureuneun Kabupaten Pidie
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
BD No.28/2020
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan