Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup, Kedudukan Fungsi dan Manfaat, Perangkat SIG, Muatan SIG, Pengembangan, Pelaksana, Tata Cara Penerapan SIG, Hak dan Kewajiban Pemerintah Gampong, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Tim Teknis SIG, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat