Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Mutasi dan Penempatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD No. 22/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Mutasi dan Penempatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis standar belanja dan standar teknis belanja daerah dan standar harga satuan regional ditetapkan dengan Perkada;
bahwa untuk efektifitas dan efisiensi anggaran daerah dan penganggaran belanja daerah yang tercantum dalam program dan kegiatan pada pelaksanaan kegiatan mutasi dan penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama Kabupaten Pidie, perlu disusun Standar Biaya Pemerintah Kabupaten pada pelaksanaan kegiatan mutase dan penempatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya pada pelaksanaan kegiatan mutase dan penempatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permenkeu No. 78/PMK.02/2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Biaya, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
- 5 halaman
|