Peraturan Bupati ini mengatur antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Jenis Perizinan dan Non Perizinan yang Didelegasikan pada DPMPTSP; c. Pelayanan Perizinan; d. Prosedur Pelayanan Perizinan; e. Bentuk Naskah Rekomendasi dan Izin; f. Ketentuan Lain-Lain; g. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat