Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 34 Tahun 2019

PEDOMAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SECARA SISTEM DARING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatyr tentang Pedoman Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah Secara Sistem Daring, yang meliputi Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Jenis Pajak Daerah; Kewenangan; Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Daring; Sistem Daring Pajak Daerah; Sistem Daring Pelaporan Transaksi; Pembukaan Rekening, Penyetoran dan Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak; Pembayaran dan Pelaporan Pajak Secara Manual; Pelaporan Data Transaksi Usaha; Hak dan Kewajiban; Larangan dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 34 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SECARA SISTEM DARING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.271
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan