Peraturan Bupati ini mengatyr tentang Pedoman Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah Secara Sistem Daring, yang meliputi Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Jenis Pajak Daerah; Kewenangan; Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Daring; Sistem Daring Pajak Daerah; Sistem Daring Pelaporan Transaksi; Pembukaan Rekening, Penyetoran dan Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak; Pembayaran dan Pelaporan Pajak Secara Manual; Pelaporan Data Transaksi Usaha; Hak dan Kewajiban; Larangan dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat