Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang memuat ringkasan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kota Sabang tahun anggaran 2020 terdiri atas pendapatan sebesar Rp735.067.954.263,24, belanja sebesar Rp790.603.739.343,01 dan pembiayaan sebesar Rp55.535.785.079,77.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat