TAMBAHAN PENGHASILAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD TAHUN 2019 NOMOR 8/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN SEKRETARIS DAERAH, DAN KEPALA BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah berdasarkan Beban Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tambahan
Penghasilan kepada Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Batu;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Batu;
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; PENGHENTIAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 12 HALAMAN
|