RETRIBUSI-TERA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/ No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian maka tarif retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu untuk ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Kabupaten Semarang.
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kab Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perda Kab Semarang Nomor 8 tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tarif retribusi dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
- 15 hlm
|