Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019

Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu Sebagai mana Memutuskan Peraturan Daerah Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2019
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 7
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan