PENGHASILAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BD TAHUN 2020 NOMOR 76/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN ANGGARAN 2020 YANG ANGGARANNYA DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS; PEMBAYARAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS; PENGENDALIAN INTERNAL; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 9 HALAMAN
|