Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, obyek, wajib dan golongan retribusi, penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tempat pembayaran dan penyetoran, penundaan pembayaran retribusi, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat