ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Lampiran I Huruf a angka 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan bahwa salah satu tujuan penyaluran tunjangan profesi adalah untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Profesional;
b. bahwa karena keterbatasan anggaran, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan anggaran untuk pengembangan dan peningkatan keprofesian terhadap semua tenaga Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas sehingga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa kewajiban Guru dalam pembelajaran atau bimbingan salah satunya adalah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai ketentuan Pasal 7 huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kreditnya, disebutkan bahwa kewajiban Pengawas Sekolah salah satunya adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
c. bahwa agar kompetensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga maka perlu meningkatkan pembinaan dan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan;
d. bahwa agar dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berjalan tertib, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu menyusun pedoman pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Bupati;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, program idnuksi bagi guru pemula, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian berkelanjutan, pendanaan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dan ketentuan penutup.
|