Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2013

Kode Etik Pelayanan Publik Di Lingkungan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan fungsi, sumpah dan jani pelayanan publik, kewajiban dan tanggung jawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pelayanan Publik Di Lingkungan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
14 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1089 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan