ABSTRAK: |
- a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya secara wajar, serta setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, berkembang dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; b. bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Semarang diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem penyelenggaraan KLA dan pemenuhan hak anak, kelembagaan KLA, RAD-KLA, forum anak, peran serta usaha, masyarakat dan media massa, pendanaan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
|