Terdiri dari 39 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, jenis dan materi muatan peraturan di desa, peraturan desa, evaluasi, nomor register dan klarifikasi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, pembatalan peraturan di desa, penetapan keputusan kepala desa, teknis penyusunan, penyebarluasan peraturan di desa, pembinaan penyusunan peraturan di desa, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat