Terdiri dari 17 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa, evaluasi dan pelaporan kewenangan desa, pendanaan, pungutan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat