Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2009

Tidak Dipungut Cukai.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Tidak Dipungut Cukai.
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
237/PMK.04/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2009
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
BN 2009/ NO 532; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai
Diubah dengan :
  1. PMK No. 163/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai
Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 242/KMK.05/1996 tentang Tidak Dipungut Cukai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan