ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan berpedoman pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa Perda Semarang tentang APBD TA 2020 merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Semarang TA 2020;
- Pasal 18 UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 11 Tahun 1995, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 7 Thaun 1977, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 56 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, Perda Kab Semarang Nomor 25 Tahun 2004, Perda Kab Semarang Nomor 26 Tahun 2004, Perda Kab Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Perda Kab Semarang Nomor 10 Tahun 2010, Perda Kab Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Perda Kab Semarang Nomor 2 Tahun 2012, Perda Kab Semarang Nomor 3 Tahun 2012, Perda Kab Semarang Nomor 21 Tahun 2016 dan Perda Kab Semarang Nomor 6 Tahun 2017.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang APBD TA 2020 yang defisit Rp (92.142.306.000,00) dan Lampiran I-X APBD TA 2020.
|