Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 36 Tahun 2020

Tata Cara Penyedian, Pengelolaan, Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 25 pasal, 8 bab yaitu Ketentuan Umum, Penyedian Cadangan Pangan, Pengelolaan Cadangan Pangan, Penyaluran Cadangan Pangan, Tim Pelaksana Pengelolaan Cadangan Pangan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Pengelolaan Cadangan Pangan, Partisipasi Dan Peran Serta Masyarakat, Partisipasi Dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyedian, Pengelolaan, Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
05 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2020
Tanggal Berlaku
05 Mei 2020
Sumber
BD 2020/36
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan