ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka dipandang perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 11 Tahun 1995, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014,PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 7 Tahun 1977, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Thaun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Perda Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004, Perda Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004, Perda Kab Semarang Nomor 26 Tahun 2004, Perda Kabu Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Perda Kab Semarang Nomor 10 Tahun 2010, Perda Kab Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Perda Kab Semarang Nomor 2 tahun 2012, Perda Kab Semarang Nomor 3 Tahun 2012, Perda Kab Semarang Nomor 21 Tahun 2016, Perda Kab Semarang Nomor 6 Tahun 2017 dan Perda Kab Semarang Nomor 16 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2019 yang semula berjumalh Rp2.277.672.428.000,00 bertambah sejumlah Rp174.421.750.000,00 sehingga menjadi Rp2.452.094.178.000,00 dan uraian APBD yang terdapat dalam Lampiran I-VIIII.
|