Terdiri dari 40 pasal, 12 bab yaitu Ketentuan Umum, Luas, Jarak, Perizinan, Sarana Dan Prasarana Pusat Perbelanjaan Berbentuk Kawasan Pertokoan, Kawasan Rumah Toko, Dan Kawasan Pergrosiran, Sarana Yang Wajib Ada Pada Toko Swalayan, Penataan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Jumlah Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan Serta Jarak Antara Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Dengan Toko Eceran Tradisional, Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif, Pembangunan Atau Revitalisasi Pasar Rakyat, Tata Cara Penyusunan Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat, Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan Izin Usaha, Pengelolaan Pasar Rakyat Oleh Pemerintah Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan Serta Koordinasi Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat