Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 40 pasal, 12 bab yaitu Ketentuan Umum, Luas, Jarak, Perizinan, Sarana Dan Prasarana Pusat Perbelanjaan Berbentuk Kawasan Pertokoan, Kawasan Rumah Toko, Dan Kawasan Pergrosiran, Sarana Yang Wajib Ada Pada Toko Swalayan, Penataan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Jumlah Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan Serta Jarak Antara Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Dengan Toko Eceran Tradisional, Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif, Pembangunan Atau Revitalisasi Pasar Rakyat, Tata Cara Penyusunan Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat, Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan Izin Usaha, Pengelolaan Pasar Rakyat Oleh Pemerintah Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan Serta Koordinasi Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
28 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2020
Tanggal Berlaku
28 Januari 2020
Sumber
BD 2020/8
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan