Pembubaran PDam
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2020/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 338 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015, menegaskan bahwa Pembubaran PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Sumba Barat TA 2017 No: 24.b/LHP/XIX.KUP/07/2018 tanggal 10 Juli 2018 dan Hasil Audit KAP Drs. Basri Hardjosimarto, M.Si, Ak $ Rekan Nomor: ML-40/BHS.XII/P/2018 tanggal 19 Desember 2018 atas Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat mengingat sejak tahun 2008 hingga saat ini sudah tidak beroperasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017
- Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Pembubaran; III. Kewajiban; IV. Saham; V. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
- Mencabut Perda Kab. Sumba Barat No. 20 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat
- 4 Halaman Isi; 2 Halaman Penjelasan
|