Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Wewenang Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan Pemeliharaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat