Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 37 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 101 Tahun2 017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan 10 angka baru pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2), perubahan pada Pasal 9, perubahan pada Pasal 10, penyisipan 1 BAB baru yaitu BAB IVA KEWENANGAN UPTD PUSKESMAS dan memuat 2 pasal yaitu Pasal 14A dan Pasal 14B, perubahan pada Pasal 19 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 101 Tahun2 017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
02 September 2019
Tanggal Berlaku
02 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.38
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan