Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan 10 angka baru pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2), perubahan pada Pasal 9, perubahan pada Pasal 10, penyisipan 1 BAB baru yaitu BAB IVA KEWENANGAN UPTD PUSKESMAS dan memuat 2 pasal yaitu Pasal 14A dan Pasal 14B, perubahan pada Pasal 19 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat