RISIKO-PENILAIAN-PEDOMAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2020/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang handal, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di Lingkungan Pemerintah Kab. Sabu Raijua perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Sabu Raijua.
- Dasar hukum peraturan ini: 1. UU No. 28 Tahun 1999; 2. UU No. 17 Tahun 2003; 3. UU No. 1 Tahun 2004; 4. UU No. 15 Tahun 2004; 5. UU No. 52 Tahun 2008; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. PP No. 60 Tahun 2008; 8. PP No. 12 Tahun 2017.
- Peraturan ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Penilaian Risiko; IV. Dokumen Penilaian Risiko; V. Pelaksanaan; VI. Pengawasan dan Pembinaan; VII. Pembiayaan; dan VIII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- 6 halaman; 13 halaman lampiran
|