Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2020

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Pedoman Penyusunan APB Desa; dan III. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
15 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2020
Tanggal Berlaku
15 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.9
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan