desa - perangkat - perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2017/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangaktan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai Putusan MK RI No. 128/PUU-XIII/2015 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; bahwa Perda Kab. Sumba Barat No. 7 Tahun 2016 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangaktan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 tahun 2014; Perda Kab. Sumba Barat No. 7 Tahun 2016
- Materi Pokok terdiri dari 2 pasal utama
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
- Mengubah Perda Kab. Sumba Barat No. 7 Tahun 2016
- 4 Halaman Isi; 1 Halaman Penjelasan
|