Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2020

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH BIDANG PEMERINTAHAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 3); b. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tatacara dan Pembentukan Badan Usaiha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 4); c. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 6) dicabut dan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH BIDANG PEMERINTAHAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
12 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2020
Tanggal Berlaku
12 Februari 2020
Sumber
LD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan