Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 3); b. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tatacara dan Pembentukan Badan Usaiha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 4); c. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 6) dicabut dan tidak berlaku lagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat