DPRD-TUNJANGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional serta Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: 1. UU No. 52 Tahun 2008; 2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 3. PP No. 18 Tahun 2017; 4. Permendagri No. 62 Tahun 2017; 5. Perda Kab. Sabu Raijua No. 1 Tahun 2017.
- Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Kemampuan Keuangan Daerah; III. Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; IV. Dana Operasional; V. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
- 5 halaman
|