Peraturan Gubernur ini mengatur JRA Substantif pada PD atau unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a. Perhubungan; b. Penanggulangan Bencana; c. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. Komunikasi dan Informatika; e. Penanggulangan Narkotika; f. Kehutanan; g. Persandian; h. Statistik; i. Sosial; j. Pemerintahan Daerah; dan k. Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat