Pengelolaan arsip vital dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Identifikasi; b. Penataan; c. Perlindungan dan pengamanan d. Penyelamatan dan pemulihan; dan e. Akses dan layanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat