Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pemerintah Desa, yang meliputi Ketentuan Umum; Kewenangan dan Sasaran Penerima Program; Persyaratan Penerima Program; Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi; Besaran Iuran dan Tata Cara Pembayaran; dan Manfaat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat