Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang meliputi Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDes; Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa Diberi Kode Rekening; Pengelolaan Keuangan Desa; Tahapan Penyaluran Keuangan Desa dari RKUD ke RKD; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat