Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, yang meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jenis Kegiatan, Jenis Biaya dan Besaran Biaya; Mekanisme Pembayaran; dan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat