Peraturan bupati ini mengatur: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pelaksanaan; V. Kegiatan pada Tatanan Normal Baru; VI. Pengendalian; VII. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; IX. Sanksi; X. Sumber Pendanaan; XI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat