PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PENGANGGARAN; PENGGUNAAN; TATA CARA PELAKSANAAN NON HIBAH/BANSOS; TATA CARA PELAKSANAAN HIBAH/BANSOS; TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat